Peranan Gereja dalam Mewujudkan Butir Ketujuh Sila Ke-Empat Pancasila

Authors

  • Johny J. Kilapong Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur

Keywords:

gereja, negara, pancasila, sila ke empat

Abstract

Gereja dan negara tidak dapat dipisahkan. Gereja ada di dalam negara dan memiliki tanggungjawab untuk memajukan negara. Negara dan Gereja memiliki hubungan satu dengan yang lain dalam tugas dan tanggung jawabnya membangun bangsa. Negara memiliki tanggungjawab untuk menyediakan pelayanan yang dapat membantu masyarakat untuk memiliki kehidupan yang layak seperti kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan menganalisis peranan Gereja dalam mewujudkan butir ketujuh sila ke empat Pancasila. Melalui studi pustaka, peneliti mengumpulkan data dari pelbagai sumber guna mendapat informasi terkait fokus penelitian. Studi memperlihatkan bahwa Gereja bertanggungjawab untuk mempersiapkan jemaat memiliki kehidupan spiritual, moral dan mental yang bertanggungjawab sehingga menjadi warga gereja dan masyarakat yang dapat memberi kontribusi bagi kemajuan bangsa. Pancasila ditetapkan oleh pendiri bangsa sebagai pedoman hidup, dasar dan ideologi negara. Pancasila telah menjadi semboyan, filosofi dan budaya bangsa Indonesia. Setiap warga negara termasuk warga gereja bertanggungjawab untuk memahami, menghayati dan menjalankan nilai-nilai Pancasila. Gereja bertanggungjawab untuk mewujudkan sila keempat dalam kehidupan di dalam keluarga, pelayanan gereja, sekolah, pekerjaan dan masyarakat. Karena gereja bertanggungjawab untuk menyejahterakan kota di mana gereja berada (Yeremia 29:7).

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/02/10/ketua-umum-gereja-pentakosta- capres- harus-berlatar-tni

https://news.detik.com/berita/d-4527231/viral-relawan-bpn-sidak-gudang-kpu-bekasi-ini- penjelasan-bawaslu

https://news.detik.com/berita/d-4527269/penjelasan-kpu-bekasi-dan-polisi-soal-relawan- sidak-gudang-kotak-suara

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51444700 https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/22/160000265/daftar-12-menteri-indonesia-

yang-terjerat-kasus-korupsi?page=all.

Kartono, Kartini, (1998). Pengantar Metodologi Research, ALUMNI, Bandung. Lugo, Gunche, (2009). Manifesto Politik Yesus, Yogyakarta: Andi.

Menoh, Gusti A.B, (2014). Relasi Gereja dan Negara, Tomoe Express Harian Kupang.

Ngelow, Zakaria J, Pengalaman Kristen dalam Hubungan Agama dan Negara, Pointers pada seminar Gereja dan Isu-Isu Agama.

Niftrik, Van G.C dan Boland, B.J, (2001). Dogmatika Masa Kini, Jakarta: BPK Gunung Mulia. Rodee, Carlton Clymer dkk, Pengantar Ilmu Politik, Jakarta: PT Garafindo Persada 2000.

Sairin, Weinata dan Pattiasina, J.M, (1996). Hubungan Gereja dan Negara dan Hak-Hak Asasi Manusia, Jakarta: BPK Gunung Mulia.

Sinaga, Martin L. (2001). Pergulatan Kehadiran Kristen di Indonesia, Teks-Teks Terpilih Eka Damaputra, Jakarta: BPK Gunung Mulia.

Singgih, Emanuel Gerrit, (2000). Iman dan Politik dalam Era Reformasi di Indonesia, Jakarta: BPK Gunung Mulia.

Soedarmo, R, (2002). Kamus Istilah Teologi, Jakarta: BPK Gunung Mulia.

Suseno, Franz Magnis, (2004). Menjadi Saksi Kristus di Tengah Masyarakat Majemuk, Jakarta: Obor.

Suseno, Franz Magnis, (2014). Iman dan Hati Nurani, Jakarta: Obor.

Weinata Sairin dan J.M. Pattiasina, (1996). Hubungan Gereja dan Negara dan Hak-Hak Asasi Manusia, Jakarta: BPK Gunung Mulia.

Yewangoe, Andreas A, (2015). Agama dan Negara: Sebuah Hubungan Yang Tidak Mudah, Disampaikan Dalam Kursus “Pendidikan Politik Angkatan III” di Palangkaraya.

Downloads

Published

2022-06-07

How to Cite

Kilapong, J. J. (2022). Peranan Gereja dalam Mewujudkan Butir Ketujuh Sila Ke-Empat Pancasila. Vox Veritatis, 1(1), 16–22. Retrieved from https://jurnal.stak-kupang.ac.id/index.php/voxveritatis/article/view/8

Issue

Section

Articles